PENERANGAN JALAN – PAJAK – KUANSING
2011
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI NOMOR 6 TAHUN 2011, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KUANSING TAHUN 2011, BUPATI, 22 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUANSING TENTANG PAJAK PENERANGAN JALAN
ABSTRAK : – Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Penerangan Jalan merupakan jenis pajak Kabupaten/Kota dan Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 08 Tahun 2001 tentang Pajak Penerangan Jalan, perlu disesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang – undangan dan kebutuhan daerah, perlu dibentuk Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi tentang Pajak Penerangan Jalan.
– Dasar hukum Peraturan Daerah tersebut adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 1 Tahun 2008.
– Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :
1. KETENTUAN UMUM
2. NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK
3. DASAR PENGENAAN, TARIF DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK
4. PEMUNGUTAN DAN PEMBAYARAN
a. Wilayah dan Masa Pajak
b. Pendaftaran dan Pendataan Wajib Pajak
c. Tata Cara Penetapan dan Pemungutan Pajak
d. Tata Cara Pembayaran
5. TATA CARA PENAGIHAN
a. Penagihan
b. Keberatan dan Banding
c. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Pajak dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi
d. Pengembalian Kelebihan Pembayaran
6. KEDALUWARSA
7. PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN
8. INSENTIF PEMUNGUTAN
9. PELAKSANA
10. KETENTUAN KHUSUS
11. KETENTUAN PIDANA
12. PENYIDIKAN
13. KETENTUAN PERALIHAN
14. KETENTUAN LAIN- LAIN
15. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN : – Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, tanggal 18 April 2011