PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUANSING NOMOR 9 TAHUN 2009 TENTANG USAHA PERKEBUNAN

PERKEBUNAN – USAHA – KUANSING
2009
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI NOMOR 9 TAHUN 2009, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KUANSING TAHUN 2009, BUPATI, 47 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUANSING TENTANG USAHA PERKEBUNAN

ABSTRAK : – Bahwa keanekaragaman sumber daya alam nabati di Kabupaten Kuantan Singingi perlu dikelola secara lestari, selaras, serasi, seimbang dan berkesinambungan untuk dapat bermanfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat dan pengelolaan sumber daya alam nabati, perlu diupayakan pengembangannya melalui usaha perkebunan secara terpadu dan tangguh dengan mengutamakan perluasan kesempatan kerja kepada Pelaku usaha perkebunan serta terbinanya kelestarian sumber daya alam dan lingkungan, perlu dibentuk Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi tentang Usaha Perkebunan.
– Dasar hukum Peraturan Daerah tersebut adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 26/Permentan/ OT.140./2/2007.
– Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :
1. KETENTUAN UMUM
2. ASAS DAN TUJUAN
3. RUANG LINGKUP
4. FUNGSI DAN STATUS
5. PERENCANAAN PEMBANGUNAN PERKEBUNAN
6. PENYEDIAAN TANAH USAHA PERKEBUNAN
7. PENGELOLAAN USAHA PERKEBUNAN
a. Jenis Usaha Perkebunan
b. Pengelolaan Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan
c. Usaha Industri Perkebunan
d. Pengelolaan Usaha Lainnya
e. Pemasaran Hasil Perkebunan
f. Pengelolaan Lingkungan Hidup
8. PEMBERDAYAAN USAHA PERKEBUNAN
9. KEMITRAAN USAHA PERKEBUNAN
10. PERIZINAN
a. Jenis Izin
b. Tata Cara dan Persyaratan, Perizinan
c. Jangka Waktu Berlakunya Izin
11. RETRIBUSI
a. Nama, Objek dan Subjek
i. Golongan Retribusi
ii. Cara Mengukur Tinggkat Penggunaan Jasa
iii. Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Tarif Retribusi
b. Struktur dan Besanya Tarif
c. Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang
d. Wilayah Pemungutan
e. Tata Cara Pemungutan
f. Surat Pendaftaran
g. Penetapan Retribusi
h. Pembayaran Retribusi
i. Denda
j. Tata Cara Penagihan
k. Keberatan
l. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi
m. Cara Penghapusan Piutang Retribusi
n. Petugas Pemungut
o. Daluarsa
12. SANKSI ADMINISTRASI
13. KETENTUAN PIDANA
14. PENYIDIKAN
15. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
16. KETENTUAN PERALIHAN
17. KETENTUAN LAIN-LAIN
18. KETENTUAN PENUTUP

CATATAN : – Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, tanggal 28 Januari 2009

[Download Perda]