JASA KONSTRUKSI – IZIN USAHA
PERDA NOMOR 1 TAHUN 2014
2014
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TENTANG IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
ABSTRAK :
– bahwa dalam rangka menciptakan tertib usaha Jasa konstruksi dan tertib penyelenggaraan usaha konstruksi di Kabupaten Kuntan Singingi, perlu adanya pengaturan perizinan di bidang Jasa Konstruksi;
– bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000, dinyatakan bahwa semua perusahaan di bidang jasa konstruksi wajib memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah ditempat domisilinya;
– Dasar hukum: Pasal 18 ayat (2) 1945, UU Nomor 53 tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan UU Nomor 34 tahun 2008, UU Nomor 18 tahun 1999, UU Nomor 32 tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan UU Nomor 12 tahun 2008, PP Nomor 28 tahun 2000 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan PP Nomor 92 tahun 2010, PP Nomor 30 tahun 2000, PP Nomor 38 tahun 2007, Permen PU Nomor 14/PRT/M/2010, Permen PU Nomor 04/PRT/M/2011.
– Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Asas, Maksud dan Tujuan;
3. Usaha Jasa Konstruksi;
4. Izin Usaha Jasa Konstruksi;
5. Hak dan Kewajiban Pemegang IUJK;
6. Laporan Pertanggungjawaban Unit Kerja/Instansi yang Memberikan IUJK;
7. Pemberdayaan dan Pengawasan;
8. Sistem Informasi;
9. Sanksi Administratif;
10. Penyidikan;
11. Ketentuan Pidana;
12. Ketentuan Lain-lain;
13. Ketentuan Peralihan;
14. Ketentuan Penutup.
STATUS :
– Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
– Diundangkan pada tanggal 23 Juni 2014.