Menimbang:
- bahwa dengan semakin meningkatnya beban kerja Perangkat Daerah dan dalam rangka penguatan kelembagaan serta peningkatan pelayanan dasar terhadap masyarakat, dipandang perlu adanya peningkatan tipelogi di beberapa Organisasi Perangkat Daerah;
- bahwa berdasarkan hasil evaluasi dan dalam upaya meningkatkan efisiensi dan efektifitas kelembagaan secara proporsional sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas Pemerintah, maka Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi perlu dilakukan perubahan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi;