Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Izin usaha Konstruksi

IZIN USAHA JASA
2015
PERDA KAB. ROKAN HULU NO.3, LD 2015/NO.03. LL SETDA KAB. ROKAN HULU: 36 HLM
PERATURAN DAERAH TENTANG PENYELENGARAAN IZIN USAHA JASA KONTRUKSI

ABSTRA

Bahwa Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2000 ditetapkan semua Perusahaan di Bidang Kontruksi wajib memiliki Izin Usaha yang dikeluarkan Pemerintah Daerah di tempat domisilinya.

Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah :
UU RI No. 53 Tahun 1999; UU No. 18 Tahun 1999; UU RI No. 23 Tahun 2014; PP No. 28 Tahun 2000; PP No. 30 Tahun 2000; PP No 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PMPU No. 14/PRT/M/2010; PMPU No. 04/PRT/M/2011.

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :
1. Ketentuan Umum;
2. Asas, Maksud dan Tujuan;
3. Usaha Jasa Kontruksi;
4. Penyelengaraan Izin Usaha Jasa Kontruksi;
5. Hak Dan Kewajiban Pemegang IUJK;
6. Laporan Pertanggungjawaban Unit Kerja/Instansi Yang Memberikan IUJK;
7. Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Kontruksi;
8. Pemberdayaan dan Pengawasan;
9. Sanksi Admintrasi;
10. Sistem Informasi;
11. Ketentuan Lain-Lain;
12. Ketentuan Peralihan;
13. Ketentuan Penutup.

CATATAN:
– Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak tanggal 04 Mei 2015 diundangkan
– Ditetapkan di Pasir Pengaraian pada tanggal 04 Mei 2015

PERDA-NOMOR-3-TAHUN-2015