PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIAK NOMOR 1 TAHUN 2013 TENTANG TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN

SOSIAL – SIAK
2013
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIAK NOMOR 1 TAHUN 2013, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SIAK TAHUN 2013 NOMOR 1, BUPATI 2013
9 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIAK TENTANG TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN

ABSTRAK : – Bahwa upaya untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta kelestarian fungsi lingkungan hidup di Wilayah Kabupaten Siak merupakan bagian integral penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kabupaten Siak. Perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Siak memperoleh kemudahan dan perlindungan dalam berusaha serta diberi kesempatan yang luas untuk berperan serta dalam pemberdayaan social ekonomi masyarakat dan pelestarian lingkungan dalam segala aspeknya. Suatu perusahaan dalam melaksanakan aktivitasnya tidak hanya berdasar factor keuangan namun harus berdasarkan konsekuensi sosial dan lingkungan yeng berkelanjutan. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka ditetapkan Peraturan Daerah.
– Dasar hukum Peraturan Daerah tersebut adalah UUD 1945 Pasal 18 ayat (6) dan Pasal 33 ayat (3), UU Nomor 5 Tahun 1990, UU Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2003, UU Nomor 19 Tahun 2003, UU Nomor 18 Tahun 2004, UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008, UU Nomor 25 Tahun 2007, UU Nomor 40 Tahun 2007, UU Nomor 11 Tahun 2009, UU Nomor 32 Tahun 2009, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 47 Tahun 2012, Permendagri Nomor 53 Tahun 2011, Permen BUMN Nomor Per-05/MBU/2007, Perda Provinsi Riau Nomor 6 Tahun 2012
– Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Maksud dan Tujuan
3. Asas dan Ruang Lingkup
4. Pelaksanaan TJSL
5. Program TJSL
6. Forum TJSL
7. Pembinaan dan Pengawasan
8. Penghargaan
9. Sanksi Administratif
10. Ketentuan Penutup

CATATAN : – Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2013

[Download]