INSFRASTRUKTUR – SIAK
2014
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIAK NOMOR 1 TAHUN 2014, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SIAK TAHUN 2014 NOMOR 1, BUPATI 2014
55 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIAK TENTANG BANGUNAN GEDUNG
ABSTRAK : – Bahwa untuk mewujudkan bangunan gedung yang andal, fungsional, berjati diri, serasi dan selaras dengan lingkungannya perlu dilakukan penataan bangunan gedung dalam wilayah Kabupaten Siak. Untuk menjamin keselamatan masyarakat dan guna tercapainya tertib penyelenggaraan bangunan gedung yang sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung dari segi keselamatan, kesehatan, kemyamanan dan kemudahan, perlu dilakukan pengaturan bangunan gedung di wilayah Kabupaten Siak. Untuk mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung dalam wilayah Kabupaten Siak, diperlukan Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung yang integratif dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas perlu ditetapkan Peraturan Daerah.
– Dasar hukum Peraturan Daerah tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU Nomor 5 Tahun 1960, UU Nomor 8 Tahun 1981, UU Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah tiga kali dengan UU Nomor 34 Tahun 2008, UU Nomor 28 Tahun 2002, UU Nomor 7 Tahun 2004, UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali yang terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008, UU Nomor 33 Tahun 2004, UU Nomor 26 Tahun 2007, UU Nomor32 Tahun 2009, UU Nomor 11 Tahun 2010, UU Nomor 1 Tahun 2011, UU Nomro 12 Tahun 2011, PP Nomor 35 Tahun 2005, PP Nomor 38 Tahun 2011, Permen PU Nomor 29/PRT/M/2006, Permen PU Nomor 30/PRT/M/2006, Permen PU Nomor 6/PRT/M/2007, Permen PU Nomor 45/PRT/M/2007, Permen PU Nomor 24/PRT/M/2008, Permendagri Nomor 1 Tahun 2014, Perda Kabupaten Siak Nomor 1 Tahun 2002, Perda Kabupaten Siak Nomor 7 Tahun 2005, Perda Kabupaten Siak Nomor 24 Tahun 2007
– Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Wewenang dan Tanggung Jawab
3. Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung
4. Persyaratan Bangunan Gedung
5. Penyelenggaraan Bangunan Gedung
6. Izin Mendirikan Bangunan
7. Peran Masyarakat
8. Tim Ahli Bangunan Gedung
9. Pembinaan
10. Ketentuan Penyidikan
11. Ketentuan Pidana
12. Ketentuan Lain-Lain
13. Ketentuan Peralihan
14. Ketentuan Penutup
CATATAN : – Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, tanggal 9 Juni 2014