Retribusi
Perda SIAK Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah Tentang Retribusi Penyediaan Dan/Atau Penyedotan KAKUS
Abstrak
: Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 110 ayat (1) huruf j dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus;
: Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UUD No. 53 Tahun 1999; UUD No. 28 Tahun 2009; UUD No. 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun 2010.
: Peraturan daerah ini diatur tentang : Peraturan Daerah Kabupaten Siak Tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan KAKUS
Peraturan daerah ini berisi 7 (tujuh) Bab, 25 Pasal yang antara lain:
1) Ketentuan Umum
2) Retribusi
a. Bagian Kesatu – Nama, Obyek dan Subjek Retribusi
b. Bagian Kedua – Golongan Retribusi
c. Bagian Ketiga – Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
d. Bagian Keempat – Prinsip yang Dianut Dalam Penetapan Struktur dan
Besarnya Tarif Retribusi
e. Bagian Kelima – Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
f. Bagian Keenam – Peninjauan Tarif
g. Bagian Ketujuh – Wilayah Pemungutan
h. Bagian Kedelapan – Tata Cara Pemungutan
i. Bagian Kesembilan – Keberatan
j. Bagian Kesepuluh – Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi
k. Bagian Kesebelas – Pemberian Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan
Retribusi
l. Bagian Keduabelas – Kedaluwarsa Penagihan
m. Bagian Ketigabelas – Instansi Pemungut
3) Pembukuan dan Pemeriksaan
4) Insentif Pemungutan
5) Penyidikan
6) Ketentuan Pidana
7) Ketentuan Penutup.
Catatan Di undangkan di Siak Sri Indrapura pada tanggal 08 April 2019
Ditetapkan di Siak Sri Indrapura pada tanggal 05 April 2019