PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIAK NOMOR 14 TAHUN 2012 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SIAK

ABSTRAK : – Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Siak. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Siak, perlu dilakukan evaluasi dan penataan kembali Struktur Organisasi Perangkat Daerah agar berdaya guna dan berhasil guna. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka ditetapkan Peraturan Daerah.
– Dasar hukum Peraturan Daerah tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945, UU Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 43 Tahun 1999, UU Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah tiga kali dengan UU Nomor 34 Tahun 2008, UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008, UU Nomor 33 Tahun 2004, UU Nomor 12 Tahun 2011, PP Nomor 38 Tahun 2007, PP Nomor 41 Tahun 2007, PP Nomor 53 Tahun 2010, Permendagri Nomor 56 Tahun 2010, Permendagri Nomor 53 Tahun 2011.
– Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Pembentukan dan Kedudukan Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perakilan Rakyat Daerah
3. Tugas, Fungsi dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah
4. Tugas, Fungsi dan Susunan Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
5. Staf Ahli
6. Kelompok Jabatan Fungsional
7. Tata Kerja
8. Ketentuan Lain Lain
9. Ketentuan Peralihan
10. Ketentuan Penutup

CATATAN : – Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 8 November 2012

[DOWNLOAD PERDA]