PERTANIAN – SIAK
2014
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIAK NOMOR 2 TAHUN 2014, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SIAK TAHUN 2014 NOMOR 2, BUPATI 2014
26 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIAK TENTANG PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
ABSTRAK : – Bahwa lahan pertanian pangan merupakan sumber daya alam yang dikaruniakan oleh Tuhan Yang Maha Esa yang dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sektor pertanian memiliki peran strategis dan signifikan dalam perekonomian nasional dan daerah, disamping tentu saja kontribusinya terhadap Pendapatan Domestik Bruto, penyedia pangan dan pakan, sumber devisa, penyedia bahan baku industri dan sumber bio-energi, penyerapan tenaga kerja, pengentasan kemiskinan dan peningkatan pendapatan daerah. Kabupaten Siak sebagai salah satu sentra agraris di Provinsi Riau perlu menjamin penyediaan dan perlindungan lahan pertanian pangan secara subur sebagai sumber pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas perlu ditetapkan Peraturan Daerah.
– Dasar hukum Peraturan Daerah tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU Nomor 5 Tahun 1960, UU Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah tiga kali dengan UU Nomor 34 Tahun 2008, UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008, UU Nomor 26 Tahun 2007, UU Nomor 32 Tahun 2009, UU Nomor 41 Tahun 2009, UU Nomor 12 Tahun 2011, PP Nomor 38 Tahun 2007, PP Nomor 8 Tahun 2008, PP Nomor 1 Tahun 2011, PP Nomor 12 Tahun 2012, PP Nomor 25 Tahun 2012, PP Nomor 30 Tahun 2012, Perpres Nomor 41 Tahun 1996, Perpres Nomor 05 Tahun 2010, Permendagri Nomor 1 Tahun 2014, Perda Kabupaten Siak Nomor 01 Tahun 2002, Perda Kabupaten Siak Nomor 04 Tahun 2008, Perda Kabupaten Siak Nomor 28 Tahun 2011, Perda Kabupaten Siak Nomor 07 Tahun 2013.
– Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
3. Pengembangan
4. Penelitian
5. Pemanfaatan
6. Pembinaan
7. Pengendalian
8. Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
9. Pengawasan
10. Sistim Informasi
11. Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
12. Pembiayaan
13. Peran Serta Masyarakat
14. Penyidikan
15. Ketentuan Pidana
16. Ketentuan Peralihan
17. Ketentuan Penutup
CATATAN : – Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, tanggal 9 Juni 2014