PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIAK NOMOR 4 TAHUN 2013 TENTANG PENDIDIKAN DINIYAH TAKMILIYAH AWWALIYAH

PENDIDIKAN – SIAK
2013
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIAK NOMOR 4 TAHUN 2013, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SIAK TAHUN 2013 NOMOR 4, BUPATI 2013
13 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIAK NOMOR 4 TAHUN 2013 TENTANG PENDIDIKAN DINIYAH TAKMILIYAH AWWALIYAH
ABSTRAK : – Bahwa pendidikan keagamaan bertujuan untuk membentuk masyarakat yang memahami dan engamalkan nilai-nilai ajaran agamanya dan atau menjadi ahli ilmu agama yang berwawasan luas, kritis, kreatif, inovatif dan dinamis dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia sesuai dengan tujuan pendidikan nasional. Pendidikan Diniyah Takmiliyah Awwaliyah merupakan bagian dari pendidikan keagamaan Islam yang mengajarkan nilai-nilai agama Islam sudah lama berkembang di masyarakat dan telah melekat dalam kehidupan keseharian masyarakat Kabupaten Siak, baik dalam kehidupan berperilaku, tata hubungan kemasyarakatan, tradisi, seni dan budaya dalam segala aspeknya. Penyelenggaraan Pendidikan Diniyah Takmiliyah Awwaliyah merupakan salah satu urusan wajib di bidang penyelenggaraan pendidikan yang merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Siak, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, sehingga untuk mendukung keberhasilan dalam pelaksanaannya diperlukan adanya pengaturan yang jelas, berkepastian hukum, serta sesuai dengan kondisi masyarakat. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka ditetapkan Peraturan Daerah.
– Dasar hukum Peraturan Daerah tersebut UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2003, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 20 Tahun 2003, UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008, UU Nomor 33 Tahun 2004, UU Nomor 14 Tahun 2005, UU Nomor 12 Tahun 2011, PP Nomor 19 Tahun 2005, PP Nomor 58 Tahun 2005, PP Nomor 79 Tahun 2005, PP Nomor 38 Tahun 2007, PP Nomor 55 Tahun 2007, PP Nomor 47 Tahun 2008, PP Nomor 48 Tahun 2008, PP Nomor 74 Tahun 2008, PP Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 66 Tahun 2010, PP Nomor 1 Tahun 2007.
– Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Dasar, Kedudukan, Fungsi, dan Tujuan
3. Masa Belajar
4. Peserta Didik dan Wajib Belajar
5. Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan
6. Kurikulum
7. Penyelenggaraan, Perizinan dan Peran Serta Masyarakat
8. Koordinasi, Pembinaan dan Pengawasan
9. Sarana Prasarana dan Pendanaan
10. Sanksi Administratif
11. Ketentuan Peralihan
CATATAN : – Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2013
[Download]