Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 5 Tahun 2015 tentang Badan Permusyawaratan Kampung

BADAN PERMUSYAWARATAN KAMPUNG
2015
PERDA KAB. SIAK NO.5, LD 2015/ NO. 05, LL SETDA KAB. SIAK : 11 HLM
PERATURAN DAERAH TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN KAMPUNG

ABSTRAK

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Kampung.

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Kampung.

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Kedudukan, Fungsi, Tugas, Wewenang, Hak dan Kewajiban
3. Pembentukan dan Penetapan
4. Keanggotaan
5. Larangan, Pemberhentian dan Penggantian antar Waktu
6. Aspirasi masyarakat
7. Rapat dan Tata Tertib
8. Pembina dan Pengawasan
9. Ketentuan Peralihan
10. Ketentuan Penutup

CATATAN:
– Masa bakti Anggota BAPEKAM yang ada pada saat ini tetap diakui dan menjalankan tugas serta kewajiban sampai dengan diresmikannya Anggota BAPEKAM yang baru
– Selama sebelum ditetapkan peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini, seluruh ketentuan peraturan yang ada yang mengatur mengenai BAPEKAM dinyatakan tetap berlaku, ketentuan dan peraturan sebagaimana yang dimaksud pada ayt (1) yang bertentangan dan atau tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini diadakan penyesuaian.
– Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
– Diundangkan di Siak Sri Indrapura pada tanggal 09 Maret 2015
– Ketentuan yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang menyangkut peraturan pelaksanaanya akan diatur lebih lanjut dengan peraturan bupati.

PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIAK NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG BADAN PERMUSYARAWATAN KAMPUNG