WARGA MISKIN- BANTUAN HUKUM
2015
PERDA KAB. SIAK NO.6, LD 2015/ NO. 06, LL SETDA KAB. SIAK : 11 HLM
PERATURAN DAERAH TENTANG BANTUAN HUKUM BAGI WARGA MISKIN
ABSTRAK
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Pasal 19 ayat (3), Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin Kabupaten Siak.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah :
UUD 1945, UU Nomor 53 Tahun 1999; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 16 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 42 Tahun 2013; Permendagri Nomor 22 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Ruang Lingkup
3. Penyelenggaraan Bantuan Hukum
4. Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum
5. Hak dan Kewajiban
6. Pendanaan
7. Tata Cara Pelaksanaan Penyaluran Anggaran Bantuan Hukum
8. Besaran Biaya Bantuan
9. Pelaporan Penggunaan Anggaran Bantuan Hukum
10. Larangan
11. Ketentuan Penyidikan
12. Ketentuan Pidana
13. Ketentuan Peralihan
14. Ketentuan Penutup
CATATAN:
– Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
– Diundangkan di Siak Sri Indrapura pada tanggal 09 Maret 2015