PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIAK TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIAK NOMOR 36 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI PEREDARAN HASIL HUTAN

RETRIBUSI – SIAK
2013
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIAK NOMOR 2 TAHUN 2013, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SIAK TAHUN 2013 NOMOR 2, BUPATI 2013
3 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIAK TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIAK NOMOR 36 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI PEREDARAN HASIL HUTAN
ABSTRAK : – Bahwa peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 36 Tahun 2002 tentang Retribusi Peredaran Hasil Hutan bertentangan dengan Pasal 105 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Pasal 48 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002 dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1998 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sehingga peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 36 Tahun 2002 tentang Retribusi Peredaran Hasil Hutan perlu dicabut. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 36 Tahun 2002.
– Dasar hukum Peraturan Daerah tersebut adalah UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), uu Nomor 23 Tahun 1997, UU Nomor 41 Tahun 1999, UU Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah tiga kali dengan UU Nomor 34 Tahun 2008, UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008, UU Nomor 33 Tahun 2004, UU Nomor 28 Tahun 2009, PP Nomor 74 Tahun 1999, PP Nomor 4 Tahun 2008, Permendagri Nomor 8 Tahun 2009, Permendagri Nomor 21 Tahun 2011, Permendagri Nomor 53 Tahun 2011
– Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 36 Tahun 2002 tentang Retribusi Peredaran Hasil Hutan

CATATAN : – Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2013

[Download]