PENAMBAHAN – PENYERTAAN MODAL PEMDA KE PT PEMBANGUNAN DUMAI
PERDA NOMOR 1 TAHUN 2014
2014
PERATURAN DAERAH KOTA DUMAI TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KE DALAM MODAL SAHAM PT PEMBANGUNAN DUMAI
ABSTRAK : – Bahwa untuk mengembangkan usaha dan meningkatkan laba perusahaan diperlukan upaya untuk menambah dan memupuk sumber pendapatan daerah melalui penyertaan modal daerah pada Badan Usaha Milik Daerah.
– Bahwa guna tujuan sebagaimana dimaksud di atas dan upaya memenuhi kebutuhan/ketersediaan beton dan sekaligus diharapkan dapat meningkatkan kualitas infrastruktur yang ada di kota Dumai khususnya, PT Pembangunan Dumai bermaksud untuk membangun usaha ready mix.
– Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dinyatakan bahwa investasi Pemerintah Daerah baru dapat dianggarkan apabila jumlah yang disertakan dalam tahun anggaran berkenan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
– Dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Dumai; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah; Peraturan Menteri Dalam Negeri 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 10 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pembentukan Perusahaan Daerah; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2001 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Pihak Ketiga; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 7 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Dumai Pada Badan Usaha Milik Daerah Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
– Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan;
3. Penyertaan Modal Pemerintah Daerah;
4. Nilai Modal dan Sumber Dana.
STATUS : – Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
– Diundangkan pada tanggal 17 Januari 2014.