RETRIBUSI – DUMAI
2012
PERATURAN DAERAH KOTA DUMAI NOMOR 10 TAHUN 2012, LEMBARAN DAERAH KOTA DUMAI TAHUN 2012 NOMOR 5, WALIKOTA 2012
14 HLM.
PERATURAN DAERAH KOTA DUMAI TENTANG RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
ABSTRAK : – Bahwa Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 4 Tahun 2003 tentang Izin Bangunan sudah tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat sehingga perlu dilakukan perubahan. Dengan semakin pesatnya perkembangan kota, sesuai dengan lajunya pembangunan yang beraneka ragam memerlukan penataan kota (perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian ruang kota) secara terpadu, menyeluruh, efisien dan efektif. Dalam rangka penataan kota yang serasi dan seimbang untuk terwujudnya Kota Dumai yang indah, tertib, aman dan nyaman, perlu memanfaatkan ruang kota secara optimal melalui proses perizinan bangunan yang tertib, sederhana dan dilaksanakan dalam waktu yang singkat. Berdasarkan ketentuan Pasal 180 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Derah dan Retribusi Daerah maka Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 21 Tahun 2000 harus diganti dan diberlakukan peraturan daerah yang baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Daerah.
– Dasar hukum Peraturan Daerah tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945, UU Nomor 5 Tahun 1960, UU Nomor 16 Tahun 1999, UU Nomor 28 Tahun 2002, UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008, UU Nomor 33 Tahun 2004, UU Nomor 26 Tahun 2007, UU Nomor 28 Tahun 2009, UU Nomor 32 Tahun 2009, UU Nomor 1 Tahun 2011, UU Nomor 12 Tahun 2011, PP Nomor 36 Tahun 2005, PP Nomor 38 Tahun 2007, Permendagri Nomor 5 Tahun 1992, Permendagri Nomor 7 Tahun 1992, Permendagri Nomor 53 Tahun 2011, Peraturan Menteri PU Nomor 66/PRT/1993, Perda Kota Dumai Nomor 13 Tahun 2002, Perda Kota Dumai Nomor 10 10 Tahun 2004, Perda Kota Dumai Nomor 16 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Dumai Nomor 4 Tahun 2011.
– Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Nama, Subjek dan Objek Retribusi
3. Golongan Retribusi
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
5. Prinsip yang Dianut dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
6. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
7. Wilayah Pemungutan
8. Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran
9. Penagihan Retribusi
10. Sanksi
11. Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa
12. Masa Retribusi
13. Pemberian Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Retribusi
14. Instansi Pemungut
15. Insentif Pemungutan
16. Penyidikan
17. Ketentuan Peralihan
18. Ketentuan Penutup
CATATAN : – Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, tanggal 7 Desember 2012