Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 16 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah

ORGANISASI – DUMAI
2012
PERATURAN DAERAH KOTA DUMAI NOMOR 14 TAHUN 2012, LEMBARAN DAERAH KOTA DUMAI TAHUN 2012 NOMOR 1, WALIKOTA 2012
4 HLM.
PERATURAN DAERAH KOTA DUMAI TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA DUMAI NOMOR 16 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH

ABSTRAK : – Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, dinyatakan untuk terwujudnya organisasi yang efisien, efektif dan rasional serta kaya fungsi sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah masing-masing perlu adanya koordinasi, singkronisasi dan simplifikasi serta komunikasi kelembagaan antara pusat dan daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan Peraturan Daerah.
– Dasar hukum Peraturan Daerah tersebut adalah UU Nomor 16 Tahun 1999, UU Nomor 20 Tahun 2003, UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008, UU Nomor 12 Tahun 2011, PP Nomor 38 Tahun 2007, PP Nomor 41 Tahun 2007, Permendagri Nomor 57 Tahun 2007, Permendagri Nomor 53 Tahun 2011, Perda Kota Dumai Nomor 2 Tahun 2008, Perda Kota Dumai Nomor 16 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 4 Tahun 2011
– Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :
1. Mengubah dan menambah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah.
CATATAN : – Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, tanggal 7 Desember 2012

[Download Perda]