PAJAK – DUMAI
2012
PERATURAN DAERAH KOTA DUMAI NOMOR 2 TAHUN 2012, LEMBARAN DAERAH KOTA DUMAI TAHUN 2012 NOMOR 1, WALIKOTA 2012
16 HLM.
PERATURAN DAERAH KOTA DUMAI TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PEDESAAN DAN PERKOTAAN
ABSTRAK : – Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) juruf j Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, disebutkan bahwa Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan merupakan jenis pajak Kabupaten/Kota. Dalam rangka pelaksanan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan di Wilayah Kota Dumai serta pelaksaan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu diatur ketentuan tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan dalam Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka ditetapkan Peraturan Daerah.
– Dasar hukum Peraturan Daerah tersebut adalah UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU Nomor 8 Tahun 1981, UU Nomor 17 Tahun 1997, UU Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU 19 Tahun 2000, UU Nomor 16 Tahun 1999, UU Nomor 14 Tahun 2002, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 15 Tahun 2004, UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008, UU Nomor 33 Tahun 2004, UU Nomor 28 Tahun 2009, UU Nomor 12 Tahun 2011, PP Nomor 27 Tahun 1983, PP Nomor 135 Tahun 2000, PP Nomor 58 Tahun 2005, PP Nomor 79 Tahun 2005, PP Nomor 69 Tahun 2010, PP Nomor 91 Tahun 2010, Peraturan Bersama Menteri Keuangan Republik Indonesia dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 213/PMK.07/2010 dan Nomor 58 Tahun 2010 tentang Tahapan Persiapan Pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan Sebagai Pajak Daerah, Permendagri Nomor 53 Tahun 2011, Perda Kota Dumai Nomor 13 Tahun 2002, Perda Kota Dumai Nomor 2 Tahun 2008, Perda Kota Dumai Nomor 16 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Dumai Nomor 4 Tahun 2011, Perda Kota Dumai Nomor 7 Tahun 2009
– Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Nama, Objek dan Subjek Pajak
3. Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Penghitungan Pajak
4. Wilayah Pemungutan
5. Masa Pajak
6. Pendataan dan Penetapan Pajak
7. Pemungutan Pajak
8. Pengembalian Kelebihan Pembayaran
9. Kedaluwarsa Penagihan
10. Pemeriksaan
11. Instansi Pemungut
12. Insentif Pemungutan
13. Ketentuan Khusus
14. Penyidikan
15. Ketentuan Pidana
16. Ketentuan Penutup
CATATAN : – Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013