Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Terminal Dan Retribusi Terminal

RETRIBUSI – DUMAI
2011
PERATURAN DAERAH KOTA DUMAI NOMOR 24 TAHUN 2011, LEMBARAN DAERAH KOTA DUMAI TAHUN 2011 NOMOR 10, WALIKOTA 2011
31 HLM.
PERATURAN DAERAH KOTA DUMAI TENTANG PENYELENGGARAAN TERMINAL DAN RETRIBUSI TERMINAL
ABSTRAK : – Bahwa penyelenggaraan terminal merupakan salah satu subtansi dalam kegiatan manajemen lalu lintas, sebagai salah satu alat untuk mengatur dan mengendalikan lalu lintas kendaraan bermotor umum di jalan, menunjang kelancaran perpindahan orang dan/atau barang, serta mewujudkan keterpaduan intramoda dan antarmoda angkutan orang dan/atau barang. Pemungutan retribusi terminal harus dikelola secara lebih profesional sehingga mampu memberikan kontribusi yang signifikan terhadap Pendapatan Asli Derah (PAD) dan menjadi andalan bagi Pemerintah Daerah dalam hal penerimaan daerah, serta pada akhirnya harus mampu memperkenalkan dan menerapkan teknologi baru, yang mempermudah kerja manusia, meningkatkan keakuratan data, dan meminimalkan terjadinya penyimpangan operasional. Dengan mulai diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang baru terhitung mulai tanggal 1 Januari 2010, maka Peraturan Daerah yang berkaitan dengan retribusi daerah yang masih mengacu kepada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu disesuaikan dengan undang-undang yang baru. Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 09 Tahun 2002 tentang Retribusi Terminal tidak sesuai lagi dengan tingkat pertumbuhan ekonomi, pertumbuhan lalu lintas, dan tuntutan peningkatan kualitas pelayanan terminal, serta masih mengacu pada peraturan perundangan yang lama. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Daerah.
– Dasar hukum Peraturan Daerah tersebut adalah UU Nomor 8 Tahun 1981, UU Nomor 16 Tahun 1999, UU Nomor 10 Tahun 2004, UU Nomor 32 Tahun 2004, UU Nomor 33 Tahun 2004, UU Nomor 11 Tahun 2008, UU Nomor 22 Tahun 2009, UU Nomor 28 Tahun 2009, PP Nomor 27 Tahun 1983, PP Nomor 38 Tahun 2007, PP Nomor 69 Tahun 2010, Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 59 Tahun 2007, Kepmendagri Nomor 4 Tahun 1997, Kepmendagri Nomor 174 Tahun 1997, Kepmendagri Nomor 175 Tahun 1997, Perda Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2002, Perda Kota Dumai Nomor 13 Tahun 2002, Perda Kota Dumai Nomor 16 Tahun 2008.
– Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Pembinaan Terminal Transportasi Jalan
3. Klasifikasi, Fungsi, dan Bentuk Penyelenggaraan Terminal
4. Penetapan Lokasi Terminal
5. Fasilitas Terminal dan Daerah Lingkungan Kerja Terminal
6. Pembangunan, Penyelenggaraan, dan Pelayanan Terminal
7. Pengoperasian Terminal
8. Penimbangan Kendaran Bermotor
9. Fasilitas Terminal
10. Pool dan Loket
11. Keagenan
12. Pelayanan Antar Jemput Penumpang dan Bagasi
13. Apek Teknis Terminal
14. Retribusi Terminal
15. Tata Cara Pemungutan
16. Karcis atau Kartu Retribusi Terminal dan Tanda Bukti Pembayaran Retribusi Terminal
17. Instansi Pemungut
18. Insentif Pemungutan
19. Pengawasan, Pengendalian, dan Penertiban Terhadap Penyelenggaraan Terminal
20. Penyidikan
21. Ketentuan Pidana
22. Ketentuan Penutup

CATATAN : – Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, tanggal 2 Maret 2011

[Download Perda]