PAJAK – DUMAI
2012
PERATURAN DAERAH KOTA DUMAI NOMOR 4 TAHUN 2012, LEMBARAN DAERAH KOTA DUMAI TAHUN 2012 NOMOR 2, WALIKOTA 2012
15 HLM.
PERATURAN DAERAH KOTA DUMAI TENTANG PAJAK SARANG BURUNG WALET
ABSTRAK : – Bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retrubusi Daerah yang merupakan salah satu sumber Pendapatan Daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan Pemerintah Daerah. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Sarang Burung Walet. Populasi sarang burung wallet cenderung meningkat sehingga potensi sarang burung wallet di Kota Dumai cukup besar, oleh karenanya perlu dikenakan pajak dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah. Bahwa perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Sarang Burung Walet.
– Dasar hukum Peraturan Daerah tersebut adalah UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU Nomor 8 Tahun 1981, UU Nomor 5 Tahun 1990, UU Nomor 17 Tahun 1997, UU Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU 19 Tahun 2000, UU Nomor 16 Tahun 1999, UU Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2004, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008, UU Nomor 33 Tahun 2004, UU Nomor 28 Tahun 2009, UU Nomor 32 Tahun 2009, UU Nomor 12 Tahun 2011, PP Nomor 68 Tahun 1998, PP Nomor 8 Tahun 1999, PP Nomor 27 Tahun 1999, PP Nomor 58 Tahun 2005, PP Nomor 79 Tahun 2005, PP Nomor 6 Tahun 2007, PP Nomor 38 Tahun 2007, PP Nomor 69 Tahun 2010, Permendagri Nomor 53 Tahun 2011, Kepmendagri Nomor 71 Tahun 1999, Kepmendagri Nomor 100/Kpts-11/2003, Perda Kota Dumai Nomor 13 Tahun 2002, Perda Kota Dumai Nomor 16 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Dumai Nomor 4 Tahun 2011.
– Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Nama, Objek dan Subjek Pajak
3. Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak
4. Wilayah Pemungutan dan Cara Penghitungan Pajak
5. Masa Pajak
6. Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak
7. Tata Cara Pembayaran
8. Tata Cara Penagihan Pajak
9. Keberatan dan Banding
10. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif
11. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
12. Kedaluarsa Penagihan
13. Pembukuan dan Pemeriksaan
14. Instansi Pemungut
15. Insentif Pemungutan
16. Penyidikan
17. Ketentuan Pidana
18. Ketentuan Penutup
CATATAN : – Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, tanggal 7 Desember 2012