PAJAK – DUMAI
2012
PERATURAN DAERAH KOTA DUMAI NOMOR 5 TAHUN 2012, LEMBARAN DAERAH KOTA DUMAI TAHUN 2012 NOMOR 3, WALIKOTA 2012
14 HLM.
PERATURAN DAERAH KOTA DUMAI TENTANG PAJAK PARKIR
ABSTRAK : – Bahwa penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan termasuk tempat penitipan kendaraan yang diselenggarakan oleh swasta, baik itu yang diselenggarakan oleh perseorangan warga negara Indonesia dan/atau yang diselenggarakan oleh badan hukum Indonesia dapat dikenakan Pajak Parkir. Pengadan Pajak Parkir disamping memberikan pelayanan penertiban penggunaan parkir kepada masyarakat juga dapat memberikan kontribusi yang signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terutama ketentuan pada BAB IV penetapan pada muatan yang diatur dalam Peraturan Daerah tentang Pajak pada Pasal 95 ayat (1) Pajak ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Bahwa perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Parkir.
– Dasar hukum Peraturan Daerah tersebut adalah UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU Nomor 16 Tahun 1999, UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008, UU Nomor 33 Tahun 2004, UU Nomor 22 Tahun 2009, UU Nomor 28 Tahun 2009, UU Nomor 12 Tahun 2011, PP Nomor 27 Tahun 1983, PP Nomor 38 Tahun 2007, PP Nomor 69 Tahun 2010, Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011, Permendagri Nomor 53 Tahun 2011, Kepmendagri Nomor 4 Tahun 1997, Perda Kota Dumai Nomor 13 Tahun 2002, Perda Kota Dumai Nomor 16 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Dumai Nomor 4 Tahun 2011
– Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Nama, Objek dan Subjek Pajak
3. Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Penghitungan Pajak
4. Wilayah Pemungutan
5. Masa Pajak
6. Tata Cara Penetapan dan Pemungutan Pajak
7. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan Pajak
8. Kedaluwarsa
9. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif
10. Keberatan dan Banding
11. Pengawasan
12. Ketentuan Pemeriksaan
13. Instansi Pemungut
14. Insentif Pemungutan
15. Penyidikan
16. Ketentuan Pidana
17. Ketentuan Penutup
CATATAN : – Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, tanggal 7 Desember 2012