PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM – RETRIBUSI
PERDA NOMOR 5 TAHUN 2014
2014
PERATURAN DAERAH KOTA DUMAI TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
ABSTRAK : – Bahwa pemungutan retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum harus dikelola secara lebih profesional sehingga mampu memberikan kontribusi yang signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menjadi salah satu lapangan kerja andalan bagi masyarakat, serta pada akhirnya harus mampu memperkenalkan dan menerapkan teknologi baru, yang mempermudah kerja manusia, meningkatkan keakuratan data, dan meminimalkan terjadinya penyimpangan operasional.
– Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pasal 110 ayat (1) pada huruf e menerangkan bahwa retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum adalah termasuk jenis retribusi jasa umum.
– Dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Dumai; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kota Dumai; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 14 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
– Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa Parkir;
5. Prinsip yang Dianut dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
6. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
7. Peninjauan Tarif Retribusi;
8. Wilayah Pemungutan Retribusi;
9. Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran;
10. Penagihan;
11. Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa;
12. Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Kedaluwarsa;
13. Masa Retribusi;
14. Pemberian Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Retribusi;
15. Tata Cara Pemungutan;
16. Sanksi Administratif;
17. Instansi Pemungut dan Insentif Pemungutan;
18. Pengawasan, Pengendalian dan Penertiban;
19. Penyidikan;
20. Ketentuan Pidana.
STATUS : – Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
– Diundangkan pada tanggal 20 Maret 2014.