PAJAK – DUMAI
2011
PERATURAN DAERAH KOTA DUMAI NOMOR 6 TAHUN 2011, LEMBARAN DAERAH KOTA DUMAI TAHUN 2011 NOMOR 2, WALIKOTA 2011
13 HLM.
PERATURAN DAERAH KOTA DUMAI TENTANG PAJAK AIR TANAH
ABSTRAK : – Bahwa salah satu kontribusi penting untuk membiayai pembangunan daerah bagi peningkatan kemakmuran rakyat adalah dengan meningkatkan sumber Peningkatan Asli Daerah melalui penerimaan pajak daerah. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terutama ketentuan pada BAB IV penetapan pada muatan yang diatur dalam Peraturan Daerah tentang Pajak pada Pasal 95 ayat (1) dinyatakan bahwa Pajak ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Mengacu pada pasal 2 ayat (2) mengenai jenis pajak Kabupaten/Kota tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perda-perda lama yang telah ada sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 perlu segera disesuaikan. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan Peraturan Daerah.
– Dasar hukum Peraturan Daerah tersebut adalah UU Nomor 8 Tahun 1981, UU Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 16 Tahun 2009, UU Nomor 19 Tahun 1997, UU Nomor 16 Tahun 1999, UU Nomor 14 Tahun 2002, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 7 Tahun 2004, UU Nomor 10 Tahun 2004, UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008, UU Nomor 33 Tahun 2004, UU Nomor 28 Tahun 2009, UU Nomor 32 Tahun 2009, PP Nomor 82 Tahun 2001, PP Nomor 58 Tahun 2005, PP Nomor 79 Tahun 2005, PP Nomor 43 Tahun 2008, PP Nomor 69 Tahun 2010, Kepmen ESDM Nomor 1451 Tahun 2000.
– Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Nama, Objek dan Subjek Pajak
3. Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Penghitungan Pajak
4. Wilayah Pemungutan
5. Masa Pajak
6. Pendataan dan Pendaftaran
7. Tata Cara Penetapan dan Pemungutan Pajak
8. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan
9. Penagihan Pajak
10. Keberatan dan Banding
11. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif
12. Pengawasan
13. Pengembalian Kelebihan Pembayaran
14. Pengurangan dan Keringanan Pajak
15. Kedaluwarsa Penagihan
16. Pembukuan dan Pemeriksaan
17. Ketentuan Pemeriksaan
18. Instansi Pemungut
19. Insentif Pemungutan
20. Penyidikan
21. Ketentuan Pidana
22. Ketentuan Lain-Lain
23. Ketentuan Penutup
CATATAN : – Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, tanggal 11 Februari 2011