RETRIBUSI – DUMAI
2012
PERATURAN DAERAH KOTA DUMAI NOMOR 6 TAHUN 2012, LEMBARAN DAERAH KOTA DUMAI TAHUN 2012 NOMOR 1, WALIKOTA 2012
17 HLM.
PERATURAN DAERAH KOTA DUMAI TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
ABSTRAK : – Bahwa kebijakan daerah mengenai penetapan tariff Retribusi perizinan tertentu perlu diarahkan agar sesuai dengan prinsip-prinsip pengunaan retribusi perizinan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 141 huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat dan aspek keadilan. Optimalisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah dari sektor Retribusi Daerah perlu terus dilakukan sejalan dengan perubahan paradigma dalam Pemerintahan yang berakibat pada perubahan peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan berlakunya ketentuan tentang Retribusi Daerah. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terutama ketentuan pada Bab VII penetapan dan muatan yang diatur dalam Peraturan Daerah tentang Retribusi, pada Pasal 156 ayat (1) Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Mengacu pada Pasal 180 ayat (2) Ketentuan Penutup tentang Retribusi Daerah, Peraturan Daerah lama yang telah ada sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 perlu segera disesuaikan. Berdasarkan hal tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah.
– Dasar hukum Peraturan Daerah tersebut adalah Undang-undang Gangguan (Hinder Ordonantie) Sttatblad Nomor 226 Tahun 1926, Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945, UU Nomor 8 Tahun 1981, UU Nomor 5 Tahun 1984, UU Nomor 24 Tahun 192, UU Nomor 16 Tahun 1999, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008, UU Nomor 33 Tahun 2004, UU Nomor 28 Tahun 2009, UU Nomor 32 Tahun 2009, UU Nomor 12 Tahun 2011, PP Nomor 51 Tahun 1993, PP Nomor 58 Tahun 2005, PP Nomor 69 Tahun 2010, Permendagri Nomor 4 Tahun 1987, Permendagri Nomor 5 Tahun 1992, Permendagri Nomor 20 Tahun 2008, Permendagri Nomor 27 Tahun 2009, Permendagri Nomor 53 Tahun 2011, Perda Kota Dumai Nomor 16 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Dumai Nomor 4 Tahun 2011.
– Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Perizinan
3. Nama, Objek dan Subjek Retribusi
4. Golongan Retribusi
5. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
6. Cara Perhitungan Retribusi
7. Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Retribusi
8. Besarnya Tarif dan Perhitungan Retribusi
9. Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang
10. Tata Cara Pemungutan dan Penetapan Retribusi
11. Sanksi Administratif dan Penagihan
12. Tata Cara Pembayaran
13. Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluwarsa
14. Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Retribusi
15. Keberatan dan Banding
16. Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi
17. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi
18. Pembukuan dan Pemeriksaan
19. Insentif Pemungutan
20. Pembinaan dan Pengawasan
21. Penyidikan
22. Sanksi Administrasi
23. Ketentuan Pidana
24. Ketentuan Penutup
CATATAN : – Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, tanggal 7 Desember 2012