PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR – RETRIBUSI
PERDA NOMOR 6 TAHUN 2014
2014
PERATURAN DAERAH KOTA DUMAI TENTANG RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
ABSTRAK : – Bahwa kebijakan daerah mengenai penetapan tarif retribusi jasa umum perlu diarahkan agar sesuai dengan prinsip-prinsip penggunaan Retribusi Jasa Umum sebagaimana diatur dalam Pasal 110 huruf g Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat dan aspek keadilan.
– Dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999 tentang Pembentukan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Dumai; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintah Daerah; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Produk Hukum Daerah; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kota Dumai; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 14 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
– Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Ketentuan Pengujian Kendaraan Bermotor;
3. Nama, Subjek dan Objek Retribusi;
4. Golongan Retribusi;
5. Cara Mengukur Tingkat Pengguna Jasa;
6. Prinsip yang Dianut dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
7. Tarif Retribusi;
8. Wilayah Pemungutan;
9. Penentuan Pembayaran;
10. Penagihan;
11. Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluwarsa;
12. Masa Retribusi;
13. Pemberian Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Retribusi;
14. Pembayaran Retribusi;
15. Keberatan;
16. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi;
17. Pembukuan dan Pemeriksaan;
18. Instansi Pemungut;
19. Insentif Pemungutan;
20. Pembinaan dan Pengawasan;
21. Penyidikan;
22. Sanksi Administrasi;
23. Ketentuan Pidana.
STATUS : – Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
– Diundangkan pada tanggal 20 Maret 2014.