Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Retribusi Rumah Potong Hewan

RETRIBUSI – DUMAI
2012
PERATURAN DAERAH KOTA DUMAI NOMOR 8 TAHUN 2012, LEMBARAN DAERAH KOTA DUMAI TAHUN 2012 NOMOR 2, WALIKOTA 2012
12 HLM.
PERATURAN DAERAH KOTA DUMAI TENTANG RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN

ABSTRAK : – Bahwa untuk melindungi masyarakat dari gangguan penyakit yang berasal dari bahan asal hewan/ternak yang akan dikonsumsi oleh masyarakat maka dipandang perlu adanya ketersedian sarana dan prasarana Rumah Potong Hewan yang aman, sehat, utuh, dan halal. Rumah Potong Hewan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah dalam memberikan kontribusi terhadap penerimaan daerah Kota Dumai. Kebijakan daerah mengenai penetapan tarif retribusi jasa usaha perlu diarahkan agar sesuai dengan prinsip-prinsip penggunaan retribusi jasa usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 127 huruf g Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat dan aspek keadilan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Rumah Potong Hewan.
– Dasar hukum Peraturan Daerah tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945, UU Nomor 7 Tahun 1996, UU Nomor 8 Tahun 1999, UU Nomor 16 Tahun 1999, UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008, UU Nomor 33 Tahun 2004, UU Nomor 18 Tahun 2009, UU Nomor 28 Tahun 2009, UU Nomor 12 Tahun 2011, PP Nomor 22 Tahun 1983, PP Nomor 25 Tahun 2000, PP Nomor 28 Tahun 2004, PP Nomor 69 Tahun 2010, Permendagri Nomor 53 Tahun 2011, Kepmentan Nomor 555/Kpts/TN.240/9/1986 Tentang Syarat-Syarat Rumah Potong Hewan dan Ijin Usaha Pemotongan Hewan, Kepmentan Nomor 557/Kpts/TN.520/9/1987 tentang Syarat-Syarat Rumah Unggas dan Ijin Pemotongan Unggas, Kepmentan Nomor 295/Kpts/TN.240/5/1992 Tentang Pemotongan Babi serta Hasil Ikutannya, Kepmentan Nomor 413/Kpts/TN.310/1992 Tentang Pemotongan Hewan Potong dan Penanganan Daging Unggas serta Hasil Ikutannya, Kepmentan Nomor 306/Kpts/TN.330/1994 Tentang Pemotongan Unggas dan Penanganan Daging Unggas serta Hasil Ikutannya, Perda Kota Dumai Nomor 16 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Dumai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Derah.
– Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Nama, Objek, Subjek dan Wajib Pajak
3. Golongan Retribusi
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
5. Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Tarif Retribusi
6. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
7. Wilayah Pemungutan
8. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang
9. Pemungutan Retribusi
10. Penagihan
11. Kedaluwarsa Penagihan
12. Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi
13. Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa
14. Instansi Pemungut
15. Insentif Pemungutan
16. Ketentuan Pemeriksaan dan Pemotongan
17. Pengawasan
18. Sanksi Administrasi

19. Ketentuan Pidana
20. Penyidikan
21. Ketentuan Penutup

CATATAN : – Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, tanggal 7 Desember 2012

[Download Perda]