IZIN TRAYEK – RETRIBUSI
PERDA NOMOR 8 TAHUN 2014
2014
PERATURAN DAERAH KOTA DUMAI TENTANG RETRIBUSI IZIN TRAYEK
ABSTRAK : – Bahwa salah satu upaya menunjang kelancaran pelayanan kebutuhan jasa angkutan orang, Pemerintah Daerah menyelenggarakan pelayanan perizinan trayek.
– Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 141 huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, penyelenggaraan izin trayek sebagai salah satu jenis Retribusi Perizinan Tertentu.
– Dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Dumai; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 11 Tahun 2000 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kota Dumai; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 14 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
– Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Ketentuan Retribusi;
3. Struktur dan Besarnya Tarif;
4. Wilayah Pemungutan;
5. Tata Cara Pemungutan, Tempat Pembayaran dan Tata Cara Pembayaran;
6. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang;
7. Sanksi Administratif;
8. Tata Cara Penagihan;
9. Tata Cara Pengurangan, Keringanan, Pembebasan;
10. KEDALUWARSA
11. Kedaluwarsa;
12. Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluwarsa;
13. Tata Cara Pemeriksaan Retribusi;
14. Insentif Pemungutan;
15. Pemanfaatan;
16. Penyidikan;
17. Ketentuan Pidana.
STATUS : – Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
– Diundangkan pada tanggal 20 Maret 2014.