PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DAERAH
2014
PERDA KOTA PEKANBARU NO.3, LD 2014/NO.03, LL SETDA KOTA PEKANBARU,38 HLM
PERATURAN DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DAERAH
ABSTRAK
bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat Daerah dapat mengadakan Kerja Sama antar daerah dengan Daerah lain yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayan publik, sinergi, dan saling menguntungkan. Untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang melaksanakan Kerja Sama Daerah, maka diperlukan pengaturan tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah:
UUD 1945; UU Nomor 8 Tahun 1956; UU Nomor 5 Tahun 1962; UU Nomor Tahun 2000; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2007; UU Nomor 40 Tahun 2007; PP Nomor 54 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 6 Tahun 2006; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 1 Tahun 2008; Perpres Nomor 67 Tahun 2005; Perpres Nomor 70 Tahun 2012; Permendagri Nomor 69 Tahun 2007; Permendagri Nomor 3 Tahun 2008; Permendagri Nomor 19 Tahun 2009; Permendagri Nomor 22 Tahun 2009; Permendagri Nomor 23 Tahun 2009.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Prinsip, Maksud dan Tujuan Kerja Sama;
3. Ruang Lingkup Kerja Sama;
4. Tahap Pelaksanaan Kerja Sama;
5. Persetujuan DPRD;
6. Keadaan Memaksa;
7. Pembiayaan dan Hasil Kerja Sama;
8. Berakhirnya Kerjasama;
9. Perubahan Kerja Sama;
10. Penyelesaian Perselisihan;
11. Pelaporan;
12. Ketentuan Peralihan;
13. Ketentuan Penutup.
Catatan:
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Walikota menetapkan Peraturan Walikota yang mengatur teknis pelaksanaan Peraturan Daerah ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan.