Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah dan Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Hukum Lainnya

PENYERTAAN MODAL DAERAH
2015
PERDA KOTA PEKANBARU NO.2, LD 2014/ NO. 02, LL SETDA KOTA PEKANBARU : 12 HLM
PERATURAN DAERAH TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH DAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA BADAN USAHA MILIK DAERAH DAN BADAN HUKUM LAINYA

ABSTRAK

bahwa dalam rangka mengembangkan dan meningkatkan badan usaha milik daerah Kota Pekanbaru dan badan hukum lainnya perlu dilakukan penambahan penyertaan modal daerah, bahwa dalam rangka mengembangkan dan meningkatkan badan usaha milik daerah Kota Pekanbaru dan badan hukum lainnya perlu dilakukan penambahan penyertaan modal daerah, maka perlu ditetapkan dalam suatu Peraturan Daerah Kota Pekanbaru tentang Penyertaan Modal Daerah dan Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Hukum Lainnya.

Dasar hukum peraturan daerah ini adalah:
UUD 1945; UU Nomor 8 Tahun 1956; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 40 Tahun 2007; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 44 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 1 Tahun 2008; PP Nomor 49 Tahun 2011; Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Permendagri Nomor 52 Tahun 2012; Permendagri Nomor 1 Tahun 2014; Permendagri Nomor 37 Tahun 2014; Perda Provinsi Riau Nomor 5 Tahun 2002; Perda Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 2002; Perda Kota Pekanbaru Nomor 12 Tahun 1997; Perda Kabupaten Siak Nomor 6 Tahun 2004; Perda Kota Pekanbaru Nomor 11 Tahun 2006; Perda Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2008; Perda Kota Pekanbaru Nomor 7 Tahun 2013.

Peraturan daerah ini mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud dan Tujuan;
3. Penyertaan Modal Daerah;
4. Penambahan Penyertaan Modal Daerah;
5. Penganggaran dan Pelaksanaan;
6. Tata cara Penatausahaan dan Pertanggungjawaban;
7. Deviden;
8. Pengawasan;
9. Aturan Peralihan;
10. Ketentuan Penutup.

CATATAN:
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

PERATURAN DAERAH KOTA PEKANBARU NOMOR 2 TAHUN 2015