Peraturan Daerah Provinsi Riau No 10 Tahun 2014 Tentang Pelayanan Publik

PELAYANAN PUBLIK
PERDA NOMOR 10 TAHUN 2014
2014

PERATURAN DAERAH PROVINSI RIAU TENTANG PELAYANAN PUBLIK
ABSTRAK : – Bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban melayani setiap masyarakat dengan menyelenggarakan pelayanan publik secara terintegrasi dan berkesinambungan dalam upaya memenuhi harapan dan tuntutan masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik dengan menerpakan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik;
– Bahwa dalam rangka memenuhi hak masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik perlu peningkatan kualitas pelayanan publik untuk membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik oleh penyelenggara pelayanan publik;
– Bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak, yang terlibat dalam pelayanan publik, maka diperlukan pengaturan tentang pelayanan publik;
– Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelayanan Publik.
– Dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Pembentukan Dearah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1646; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentan Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5324).
– Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Peraturan Daerah Tentang Pelayanan Publik sebagai berikut.
1. Ketentuan Umum;
2. Pembina, Organisasi Penyelenggara, dan Penataan Pelayanan Publik;
3. Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
4. Hak, Kewajiban dan Larangan;
5. Peran Serta Masyarakat;
6. Pengaduan Pelayanan Publik;
7. Komisi Pelayanan Publik;
8. Pembinaan dan Pengawasan;
9. Evaluasi dan Pelaporan;
10. Pembiayaan;
11. Ketentuan Peralihan;
12. Ketentuan Penutup.

STATUS : – Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
– Diundangkan pada tanggal 8 September 2014

[Download Perda]