RETRIBUSI-PELAYANAN KEPELABUHANAN-PENYEBERANGAN DI AIR
2013
PERDA PROV. RIAU NO. 13 TAHUN 2013
15 HLM.
PERATURAN DAERAH RIAU TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KEPELABUHANAN DAN PENYEBERANGAN DI AIR
ABSTRAK : – Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 127 huruf h dan j dan Pasal 156+ ayat (1) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan dan Penyeberangan di Air.
– Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 82 Tahun 1999; PP No. 69 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; KEPMENHUB No. 32 Tahun 2001; KEPMENHUB No. 58 Tahun 2003; KEPMENHUB No. 52 Tahun 2004; PERDAPROV RIAU No. 2 Tahun 2008; PERDAPROV RIAU No. 9 Tahun 2008.
– Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan dan Penyeberangan di Air , dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan dan Retribusi Penyeberangan di Air digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. Pengaturan retribusi pelayanan kepelabuhanan dan penyeberangan di air diatur dalam perda ini. Tarif retribusi pelayanan kepelabuhanan dan retribusi penyeberandan di air dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
CATATAN : – Perda ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 31 Oktober 2013;
– Dengan berlakunya Perda ini, maka Peraturan Gubernur Riau Nomor 7 Tahun 2010 tentang Tarif Jasa Pelabuhan Penyeberangan (Berita Daerah Provinsi Riau Tahun 2010 Nomor 7) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
– Peraturan pelaksanaan perda ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur;