Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Penanggulangan Bencana Alam

PENANGGULANGAN-BENCANA ALAM
2013
PERDA PROV. RIAU NO. 17 TAHUN 2013
34 HLM.
PERATURAN DAERAH RIAU TENTANG PENANGGULANGAN BENCANA ALAM

ABSTRAK : – Wilayah Provinsi Riau memiliki kondisi geografis dan geologis yang rawan terjadinya bencana terutama yang disebabkan oleh faktor alam yang menyebabkan kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dampak psikologis dan korban jiwa yang dalam keadaan tertentu dapat menghambat pembangunan daerah.
– Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2007.
– Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Penanggulangan Bencana Alam. Pengaturan Penanggulangan Bencana Alam diatur dalam perda ini. Rencana penanggulangan bencana disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dievaluasi secara berkala setiap 2 (dua) tahun atau sewaktu-waktu apabila terjadi bencana. Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran penanggulangan bencana dalam APBD secara memadai, yang digunakan untuk menanggulangi bencana pada tahap prabencana, saat tanggap darurat, pemulihan dini, dan pascabencana. Dalam hal bencana terjadi pada saat APBD belum ditetapkan, maka pendanaan kegiatan tanggap darurat bencana dapat memanfaatkan uang kas daerah yang tersedia.
CATATAN : – Perda ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
– Semua program dan kegiatan berkaitan dengan Penanggulangan Bencana Alam yang telah ditetapkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya program dan kegiatan tersebut, kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
– Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

[download perda]