INSPEKTORAT, BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN LEMBAGA TEKNIS DAERAH PROVINSI RIAU – ORGANISASI
PERDA NOMOR 3 TAHUN 2014
2014
PERATURAN DAERAH PROVINSI RIAU TENTANG ORGANISASI INSPEKTORAT, BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN LEMBAGA TEKNIS DAERAH PROVINSI RIAU
ABSTRAK : – Bahwa Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Riau yang telah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 8 Tahun 2008 tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan sehingga perlu disempurnakan;
– Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Riau.
– Dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 Tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1646); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (Lembran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4660); Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4732); Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 177); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5432); Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomo 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741); Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5094); Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Provinsi dan Kabupaten/Kota; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentan Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perizinan Terpadu di Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pedoman dan Organisasi Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Provinsi dan Kabupaten/Kota; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pembentukan Badan Pengelola Perbatasan di Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Provinsi Pamong Praja; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Provinsi Riau (Lembaran Daerah Nomor 2 Tahun 2008)
– Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Peraturan Daerah Tentang Organisasi Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Riau sebagai berikut.
1. Ketentuan Umum;
2. Pembentukan;
3. Susunan Organisasi;
3. Kedudukan dan Tugas Pokok;
4. Unit Pelaksana Teknis Badan;
5. Kelompok Jabatan Fungsional;
6. Eselonisasi;
7. Pengangkatan dan Pemberhentian Dalam Jabatan;
8. Pembiayaan;
9. Ketentuan Peralihan;
10. Ketentuan Penutup.
STATUS : – Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
– Diundangkan pada tanggal 2 Januari 2014