RETRIBUSI-PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH-TEMPAT KHUSUS PARKIR
2013
PERDA PROV. RIAU NO. 9 TAHUN 2013
15 HLM.
PERATURAN DAERAH RIAU TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH DAN TEMPAT KHUSUS PARKIR
ABSTRAK : – Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan untuk peningkatan pelayanan pemakaian kekayaan daerah oleh masyarakat serta mendukung peningkatan pendapatan asli daerah, perlu mengatur Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dan Tempat Khusus Parkir.
– Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1981; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 59 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2005; PERDAPROV RIAU No. 2 Tahun 2008.
– Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dan Tempat Khusus Parkir, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pengaturan retribusi pemakaian kekayaan daerah dan tempat khusus parkir diatur dalam perda ini. Pemungutan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dan Tempat Khusus Parkir tidak dapat diborongkan. Hasil pemungutan retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dan Tempat Khusus Parkir disetorkan ke Kas Daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Retribusi terutang dilunasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi atau bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari besarnya retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
CATATAN : – Perda ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 19 Juni 2013;
– Dengan berlakunya Perda ini, maka Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 8 Tahun 2000 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Riau Nomor 8) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
– Peraturan pelaksanaan perda ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.