Menimbang :
- bahwa dalam rangka efisiensi dan efektifitas penggunaan anggaran belanja daerah untuk perjalanan dinas, baik perjalanan dinas luar daerah dan perjalanan dinas dalam daerah diperlukan pengaturan perjalanan dinas yang komprehensif agar lebih terarah dan akuntabel;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional Kepala Daerah menetapkan standar harga satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri berpedoman pada standar biaya satu regional dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektifitas, kepatutan, dan kewajaran;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana dimaksud huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Perjalanan Dinas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Riau;