Perbaikan Sistem Pembukuan dan Pencatatan
Belum Terjadi Secara Menyeluruh Pada Semua SKPD
Opini LKPD Kabupaten Pelalawan
”Wajar Dengan Pengecualian”
Pangkalan Kerinci, Senin (13 Juli 2009) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Riau kembali memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Pelalawan TA 2008. Opini ini termaktub dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Pelalawan TA 2008 yang diserahkan oleh Kepala Perwakilan Provinsi Riau BPK RI, Eko Sembodo kepada Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan, H.M. Harris, Senin (13/7) di Gedung DPRD Kabupaten Pelalawan.
Pemberian opini Wajar Dengan Pengecualian (Qualified Opinion) ini, dikarenakan terdapat dua kelompok permasalahan atas LKPD Kabupaten Pelalawan TA 2008. Pertama, Nilai Aset yang disajikan dalam Laporan Keuangan sebesar Rp1.657.832.863.397,78 tidak didukung oleh laporan barang per-SKPD sehingga aset tidak dapat ditelusuri, baik itu kuantitas barang, jumlah rupiah maupun lokasi penempatan aset. Pencatatan aset pada Bagian Umum Sekretariat Daerah dengan Bagian Keuangan Sekretariat Daerah juga tidak sama, dimana Bagian keuangan mencatat aset dari angka aset audited tahun lalu ditambah dengan penambahan aset (SPJ) tahun berjalan, sedangkan Bagian umum hanya mencatat aset yang berada pada Sekretariat Daerah. Sedangkan aset diluar Sekretariat Daerah tidak dicatat karena SKPD-SKPD tidak menyampaikan laporannya ke Bagian Umum. Pencatatan nilai aktiva tetap sebelum tahun 2008 disajikan tidak berdasar harga perolehan, sehingga angka yang disajikan lebih rendah dibandingkan dengan seluruh biaya perolehan aktiva tetap karena biaya-biaya berkenaan perolehan aset tetap belum dikapitalisir ke nilai aktiva tetap berkenaan. Kedua, Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan melaporkan Investasi non permanen lainnya sebesar Rp10.096.781.667,00. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp9.896.781.661,00 merupakan investasi non permanen Pemerintah Kabupaten Pelalawan pada Dinas Koperasi dan UKM berupa pinjaman perkuatan modal kepada koperasi dari tahun 2001 sampai dengan 2008 tidak dapat ditelusuri karena penatausahaan penerimaan pokok dan bunga pinjaman koperasi tidak dilaksanakan sesuai ketentuan dimana bukti pendukung dan catatan tidak memadai. Bukti pendukung hanya berupa setoran pokok pinjaman dari Dinas Koperasi ke Kas Daerah. Pembayaran pokok dan bunga pinjaman dari koperasi-koperasi ke Dinas Koperasi dilakukan secara tunai kepada bendahara penerimaan, atau pejabat/pegawai di lingkungan Dinas Koperasi dan UKM. Bukti pembayaran pokok dan bunga pinjaman koperasi-koperasi (tunai) ke Dinas Koperasi dan UKM tidak ada, sehingga tidak diketahui berapa angka penyetoran koperasi selama tahun 2001 s.d. 2008 ke Dinas Koperasi dan UKM.
Opini yang tidak meningkat ini menggambarkan bahwa perbaikan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan belum terjadi secara menyeluruh pada semua SKPD, karana perbaikan yang dilakukan berdasarkan inisiatif individu instansi pemerintahan bukan manajemen pemerintahan itu sendiri. Namun demikian, Eko Sembodo menjelaskan dalam pidatonya, bahwa pada tahun 2008, Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan telah melakukan upaya perbaikan dalam penyajian laporan keuangan. Upaya perbaikan ini meliputi telah disusunnya Rencana Aksi (Action Plan) guna memperbaiki opini pemeriksaan laporan keuangan, yang antara lain berkaitan dengan upaya memperbaiki sistem pembukuan dan pencatatan terhadap transaksi – transaksi yang terjadi, menerbitkan Peraturan Bupati No. 41 Tahun 2008 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta menata kekayaan daerah melalui kegiatan inventarisasi barang.
Selain memberikan opini, BPK RI Perwakilan Provinsi Riau juga menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Pengendalian Intern dan LHP atas Kepatuhan Terhadap Perundang-Undangan Dalam Kerangka Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan TA 2008 yang merupakan bagian dari Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan atas Laporan Keuangan.
Temuan dalam LHP Sistem Pengendalian Intern adalah: (1) Penatausahaan Penerimaan Pendapatan Daerah pada Beberapa SKPD di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan Belum Sesuai dengan Ketentuan yang Berlaku; (2) Penatausahaan Pengeluaran Keuangan Daerah pada Beberapa SKPD di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan Belum Sesuai dengan Ketentuan yang Berlaku; (3)Penatausahaaan Aset Tetap Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan Tidak Sesuai Ketentuan; (4) Terdapat Tanah Hasil Pengadaan Tahun Anggaran 2008 Seluas 275.991m² Belum Diproses Untuk Disertifikatkan; (5) Penentuan Indeks Uang Transportasi Perjalanan Dinas Luar Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan Disusun Kurang Lengkap; (6) Terdapat 15 Rekening Giro BUD Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan di Bank Riau dan BNI Cabang Pangkalan Kerinci Pasif; dan (7) Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Pemerintah Kabupaten Pelalawan Belum Melakukan Tugas dan Fungsinya.
Temuan dalam LHP Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan yang menonjol antara lain: (1) Pajak yang Dipungut dari Beberapa Kegiatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan pada Tahun Anggaran 2008 Terlambat Disetor ke Kas Negara Minimal Sebesar Rp4.339.985.537,83; (2) Sisa UYHD Tahun Anggaran 2008 Terlambat Disetor oleh Pemegang Kas Sebesar Rp9.006.035.571,50; (3) Terdapat Belanja Modal Tahun Anggaran 2008 pada Sekretariat Daerah dan Dinas Pendidikan Sebesar Rp1.415.615.471,57 Belum Dicatat dalam Daftar Inventarisasi Barang dan Terdapat Pencatatan Tanah pada Kartu Inventaris Tidak Sesuai Keadaan Sebenarnya; (4) Terdapat Perjanjian Pinjaman kepada Usaha Ekonomi Desa pada BPMD dan Perjanjian/Kesepakatan Perkuatan Permodalan Koperasi pada Dinas Koperasi dan UKM telah Kadaluarsa Serta Terdapat Perjanjian yang Tidak Mengatur Pengembalian Pokok Pinjaman yang Berpotensi Merugikan Pemerintah Kabupaten Pelalawan; (5) Pinjaman Perkuatan Modal Koperasi pada Dinas Koperasi dan UKM Sebesar Rp9.896.781.661,00 Tidak Dapat Diyakini Kewajarannya dan Terdapat Kerugian Daerah Minimal Sebesar Rp45.000.000,00; (6) Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pelalawan Belum Mengembalikan Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) dan Belanja Penunjang Operasional (BPO) Pimpinan DPRD Tahun Anggaran 2006 Sebesar Rp2.299.780.000,00 dan Terdapat Kas Bon atas TKI dan BPO Sebesar Rp133.071.700,00 serta Terdapat Setoran TKI dan BPO yang Belum Disetor Ke Kas Daerah Sebesar Rp147.628.300,00; dan (7) Pemerintah Kabupaten Pelalawan Belum Menindaklanjuti 21 Rekomendasi yang Dimuat dalam Hasil Pemeriksaan BPK RI.
Eko Sembodo meminta agar Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Pelalawan lebih serius mengatasi berbagai kelemahan sistem pengelolaan keuangan daerah yang terjadi selama ini.
Sekretariat Perwakilan Drs.Pujo Sumekto Kepala Sekretariat Perwakilan |
Informasi Lebih Lanjut:
Kasubag Hukum dan Humas, Eva Siregar
Telp. (0761) 856464; (0761) 7813117
Fax. (0761) 856767
Email: eva.siregar@bpk.go.id