Perda Kab. Bengkalis Nomor 06 Tahun 2006 Tentang Retribusi Izin Pembuatan Kapal

PEMBUATAN KAPAL – RETRIBUSI

PERATURAN DAERAH NOMOR 06 TAHUN 2006

2006

RETRIBUSI IZIN PEMBUATAN KAPAL

ABSTRAK

:

Bahwa pembuatan kapal merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang cukup potensial untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang optimal.a

a

Dasar hukum : UU No. 12 Tahun 1956; UU No.8 Tahun 1981; UU No.18 Tahun 1997; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.27 Tahun 1983; PP No.25 Tahun 2000; PP No.66 Tahun 2001; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; Perda Kab. Bengkalis No.14 Tahun 1998; Perda Kab. Bengkalis No.10 Tahun 2005.a

a

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Pembuatan Kapal dengan sistimatika:1. Ketentuan Umum

2. Ketentuan Perizinan

3. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi

4. Golongan Retribusi

5. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa

6. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif

7. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi

8. Cara Penghitungan Retribusi

9. Wilayah Pemungutan

10.Tata cara Pemungutan dan Penetapan Retribusi

11. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terhutang

12. Tata Cara Pembayaran

13. Tata Cara Penagihan

14. Tata Cara Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi

15. Tata cara Pembetulan, Pengurangan Ketetapan, Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi dan Pembatalan.

16. Tata Cara Penyelesaian Keberatan

17. Tata Cara Perhitungan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi

18. Kadaluwarsa

19. Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluwarsa

20. Pengelolaan

21. Instansi Pemungut

22. Pembinaan dan Pengawasan

23. Ketentuan Pidana

24. Penyidikan

25. Ketentuan Penutup

a

STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Diundangkan di Bengkalis pada tanggal 12 Desember 2006
CATATAN

:

a

[Download Perda]