Perda Kabupaten Pelalawan Nomor 05 Tahun 2010 Tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pelalawan TA 2009

APBD – PERTANGGUNGJAWABAN

PERATURAN DAERAH NOMOR 05 TAHUN 2010

2010

LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PELALAWAN TAHUN ANGGARAN 2009

ABSTRAK : Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemda, bahwa Kepala Daerah mengajukan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaan 2009.
Dasar Hukum :

UU No.12 Tahun 1956; UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 53 Tahun 1999; UU No. 20 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Perda No. 02 Tahun 2004; Perda No. 01 Tahun 2009; Perda No. 04 Tahun 2009.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2009.
STATUS :

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Diundangkan di Pangkalan Kerinci pada tanggal 27 Oktober 2010.

CATATAN :

[Download Perda]