ALAT PEMADAM KEBAKARAN – RETRIBUSI
PERATURAN DAERAH NOMOR 05 TAHUN 2011
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIAK NOMOR 05 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PEMERIKSAAN ALAT PEMADAM KEBAKARAN
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah, perlu dilakukan perluasan objek Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta pemberian diskresi dalam penetapan tarif yang salah satunya adalah Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran. |
– |
Dasar Hukum : Undang-Undang No.8 Tahun 1981, Undang-Undang No.53 Tahun 1999, Undang-Undang No.10 Tahun 2004, Undang-Undang No.32 Tahun 2004, Undang-Undang No.33 Tahun 2004, Undang-Undang No. 28 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005, Kepmendagri No. 174 Tahun 1997, Kepmendagri No. 175 Tahun 1997, Kepmendagri No. 43 Tahun 1999, Kepmen PU No. 441 Tahun 2000. |
||
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, dengan sistematika sebagai berikut:
|
||
a STATUS |
a : |
a – |
Mulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan Diundangkan di Siak Sri Indrapura pada tanggal 31 Mei 2011 |