PERDA NO. 01 TAHUN 2004
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIAK NOMOR 01 TAHUN 2004 TENTANG POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK |
: |
– |
bahwa dalam rangka percepatan dan peningkatan kualitas pembangunan, penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta berorientasi kepada pelayanan umum, perlu adanya pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang efektif, efisien, transparan dan bertanggung jawab; |
|
– |
Dasar hukum : UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999;UU No. 53 Tahun 1999; UU No.34 Tahun 2000; UU No.22 Tahun 2003; PP No.104 Tahun 2000; PP No.105 Tahun 2000; PP No. 106 Tahun 2000; PP No.107 Tahun 2000; PP No.108 Tahun 2000; PP No.109 Tahun 2000; PP No.65 Tahun 2001; PP No.66 Tahun 2001; Kepres No.44 Tahun 1999; Kepmendagri No.29 Tahun 2002 | |
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemecahan dan pembentukan desa di kecamatan siak dengan sistimatika:
1. Ketentuan Umum 2. Sistem pengelolaan keuangan daerah 3. Pejabat pengelola keuangan daerah 4. Anggaran pendapatan dan belanja daerah 5. Perubahan APBD 6. Kedudukan keuangan bupati dan wakil bupati 7. Kedudukan keuangan DPRD 8. Pelaksanaan APBD 9. Laporan pertanggung jawaban keuangan daerah 10. Pengawasan dan pemeriksaan keuangan daerah 11. Kerugian keuangan daerah 12. Ketentuan penutup |
|
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
– |
Diundangkan di Siak Sri Indrapura pada tanggal 19 Januari 2004 | |
CATATAN |
: |
|