Perda Kab. Siak No. 10 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH – RETRIBUSI

PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2011

PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIAK NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH

ABSTRAK

:

Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah serta meningkatkan Pendapatan daerah, perlu dilakukan perluasan obyek Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta pemberian diskresi dalam penetapan tariff yang salah satunya adalah Retribusi bidang Pemakaian Kekayaan Daerah.

Dasar Hukum :

Undang-Undang No.8 Tahun 1981, Undang-Undang No.27 Tahun 1983, Undang-Undang No.53 Tahun 1999, Undang-Undang No.17 Tahun 2003, Undang-Undang No.1 Tahun 2004, Undang-Undang No. 10 Tahun 2004,  Undang-Undang No. 32 Tahun 2004,  Undang-Undang No. 33 Tahun 2004,  Undang-Undang No. 28 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No.6 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 17 Tahun 2007, Permendagri No. 47 Tahun 2009, Permendagri No. 171 Tahun 1997, Permendagri No. 174 Tahun 1997,  Permendagri No. 175 Tahun 1997,  Permendagri No. 6 Tahun 2003.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, dengan sistematika sebagai berikut:

  1. Ketentuan Umum
  2. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi
  3. Golongan Retribusi
  4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
  5. Prinsip dalan Penetapan Struktur dan Besaran Tarif
  6. Struktur dan Besaran Tarif Retribusi
  7. Kewenangan Pemungutan
  8. Wilayah Pungutan
  9. Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran, dan Penundaan Pembayaran
  10. Pendaftaran
  11. Penetapan Retribusi
  12. Tata Cara Pemungutan
  13. Tata Cara Pembayaran
  14. Sanksi Administratif
  15. Tata Cara Penagihan
  16. Keberatan
  17. Pengembalian Kelebihan Pembayaran
  18. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi
  19. Kadaluwarsa Penagihan
  20. Ketentuan Pengecualian
  21. Ketentuan Penyidikan
  22. Ketentuan Pidana
  23. Ketentuan Penutup

STATUS

:

Mulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan

Diundangkan di Siak Sri Indrapura pada tanggal 9 Agustus 2011

CATATAN

:


Beserta Lampiran

[Download Perda]