PERDA NO. 14 TAHUN 2002
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIAK NOMOR 14 TAHUN 2002 TENTANG PAJAK RESTORAN
ABSTRAK |
: |
|
|
|
|
– |
Dasar hukum : UU No.17 Tahun 1997; UU No.19 Tahun 1997; UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; UU No.53 Tahun 1999; UU No.34Tahun 2000; PP No.25 Tahun 2000; PP No.65 Tahun 2001; Kepres No.44 Tahun 1999; Kepmendagri No.170 Tahun 1997; Kepmendagri No.173 Tahun 1997
|
||
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Restoran dengan sistimatika:
1. Ketentuan Umum 2. Objek dan Subjek Pajak 3. Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak 4. Pendaftaran dan Pendataan 5. Perhitungan dan Penetapan Pajak 6. Wilayah Pemungutan 7. Pembayaran 8. Pembukuan dan Pelaporan 9. Masa Pajak 10. Penagihan Pajak 11. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak 12. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi 13. Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kadaluarsa 14. Keberatan dan Banding 15. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak 16. Ketentuan Pidana 17. Penyidikan 18. Ketentuan Penutup |
||
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan | |
|
– |
Diundangkan di Siak Sri Indrapura pada tanggal 18 Juni 2002 | ||
CATATAN |
: |
– |