Perda Kab. Siak No 14 Tahun 2002 Tentang Pajak Restoran

PERDA NO. 14 TAHUN 2002

PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIAK NOMOR 14 TAHUN 2002 TENTANG PAJAK RESTORAN

ABSTRAK

:

–      bahwa pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Siak dewasa ini, telah menyebabkan peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan pada sisi lain menyebabkan terjadinya peningkatan jumlah restoran yang dikelola masyarakat

Dasar hukum : UU No.17 Tahun 1997; UU No.19 Tahun 1997; UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; UU No.53 Tahun 1999; UU No.34Tahun 2000; PP No.25 Tahun 2000; PP No.65 Tahun 2001; Kepres No.44 Tahun 1999; Kepmendagri No.170 Tahun 1997; Kepmendagri No.173 Tahun 1997

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Restoran dengan sistimatika:

1.       Ketentuan Umum

2.       Objek dan Subjek Pajak

3.       Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak

4.       Pendaftaran dan Pendataan

5.       Perhitungan dan Penetapan Pajak

6.       Wilayah Pemungutan

7.       Pembayaran

8.       Pembukuan dan Pelaporan

9.       Masa Pajak

10.    Penagihan Pajak

11.    Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak

12.    Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi

13.    Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kadaluarsa

14.    Keberatan dan Banding

15.    Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

16.    Ketentuan Pidana

17.    Penyidikan

18.    Ketentuan Penutup

STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Diundangkan di Siak Sri Indrapura pada tanggal 18 Juni 2002
CATATAN

:

[Download Perda]