TEMPAT KHUSUS PARKIR – RETRIBUSI
PERATURAN DAERAH NOMOR 15 TAHUN 2011
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIAK NOMOR 15 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa dalam rangka untuk meningkatan pelayanan masyarakat dan kemandirian daerah perlu dilakukan perluasan objek Retribusi Daerah dan pemberian diskresi dan penetapan tarif yang salah satunya adalah Retribusi Tempat Khusus Parkir. |
– |
Dasar Hukum : Undang-Undang No.8 Tahun 1981, Undang-Undang No.27 Tahun 1983, Undang-Undang No.53 Tahun 1999, Undang-Undang No.17 Tahun 2003, Undang-Undang No. 1 Tahun 2004, Undang-Undang No. 10 Tahun 2004, Undang-Undang No. 32 Tahun 2004, Undang-Undang No. 33 Tahun 2004, Undang-Undang No. 28 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007, Permendagri No. 23 Tahun 2006, Permendagri No. 47 Tahun 2006, Kepmendagri No. 171 Tahun 1997, Kepmendagri No. 174 Tahun 1997, Kepmendagri No. 175 Tahun 1997, Kepmendagri No. 147 Tahun 1998, Perda Kab Siak No. 12 Tahun 2006, Perda Kab Siak No. 8 Tahun 2008. |
||
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir, dengan sistematika sebagai berikut:
|
||
STATUS |
: |
– |
Mulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan Diundangkan di Siak Sri Indrapura pada tanggal 9 Agustus 2011 |