Perda Kab. Siak No. 15 Tahun 2011 Tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir

TEMPAT KHUSUS PARKIR – RETRIBUSI

PERATURAN DAERAH NOMOR 15 TAHUN 2011

PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIAK NOMOR 15 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR

ABSTRAK

:

Bahwa dalam rangka untuk meningkatan pelayanan masyarakat dan kemandirian daerah perlu dilakukan perluasan objek Retribusi Daerah dan pemberian diskresi dan penetapan tarif yang salah satunya adalah Retribusi Tempat Khusus Parkir.

Dasar Hukum :

Undang-Undang No.8 Tahun 1981, Undang-Undang No.27 Tahun 1983, Undang-Undang No.53 Tahun 1999, Undang-Undang No.17 Tahun 2003, Undang-Undang No. 1 Tahun 2004,  Undang-Undang No. 10 Tahun 2004,  Undang-Undang No. 32 Tahun 2004,  Undang-Undang No. 33 Tahun 2004,  Undang-Undang No. 28 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007, Permendagri No. 23 Tahun 2006, Permendagri No. 47 Tahun 2006, Kepmendagri No. 171 Tahun 1997,  Kepmendagri No. 174 Tahun 1997,  Kepmendagri No. 175 Tahun 1997,  Kepmendagri No. 147 Tahun 1998, Perda Kab Siak No. 12 Tahun 2006, Perda Kab Siak No. 8 Tahun 2008.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir, dengan sistematika sebagai berikut:

  1. Ketentuan Umum
  2. Nama, Objek dan Subjek Retribusi
  3. Golongan Retribusi
  4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
  5. Prinsip Sasaran Penetapan Tarif
  6. Struktur dan Besarnya Tarif
  7. Wilayah Pemungutan
  8. Tata Cara Pemungutan
  9. Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran, dan Penundaan Pembayaran
  10. Sanksi Administratif
  11. Penagihan
  12. Keberatan
  13. Pengembalian Kelebihan Pembayaran
  14. Kadaluwarsa Penagihan
  15. Pemeriksaan
  16. Penyidikan
  17. Ketentuan Pidana
  18. Ketentuan Penutup

STATUS

:

Mulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan

Diundangkan di Siak Sri Indrapura pada tanggal 9 Agustus 2011

[Download Perda]