PEMBENTUKAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA
PERDA NO.17 TAHUN 2001
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIAK NOMOR 17 TAHUN 2001 TENTANG PEMBENTUKAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA
ABSTRAK |
: |
–
|
Bahwa sebagai pelaksana ketentuan Pasal 106 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah dan Pasal 47 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan mengenai Desa, dipandang perlu untuk mengatur Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa |
|
– |
Dasar hukum : UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; UU No.53 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 2000; PP No.25 Tahun 2000; Kepres No.44 Tahun 1999; Kepres No.49 Tahun 2001; Kepmendagri No.63 Tahun 1999; Kepmendagri No.64 Tahun 1999 | |
|
– |
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang pembentukan lembaga kemasyarakatan desa dengan Sistimatika:
1. Ketentuan Umum 2. Pembentukan 3. Susunan Organisasi dan tata kerja 4. Ketentuan perlihan 5. Ketentuan Penutup |
|
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
– |
Diundangkan di Siak Sri Indrapura pada tanggal 1 September 2001 | |
CATATAN |
: |
|