Perda Kab. Siak No. 19 Tahun 2011 Tentang Retribusi Rumah Potong Hewan

RUMAH POTONG HEWAN – RETRIBUSI

PERATURAN DAERAH NOMOR 19 TAHUN 2011

PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIAK NOMOR 19 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN

ABSTRAK

:

Bahwa dalam rangka untuk meningkatan pelayanan masyarakat dan kemandirian daerah perlu dilakukan perluasan objek Retribusi Daerah dan pemberian diskresi dan penetapan tarif yang salah satunya adalah Retribusi Rumah Potong Hewan.

Dasar Hukum :

Undang-Undang No.8 Tahun 1981, Undang-Undang No.27 Tahun 1983, Undang-Undang No.53 Tahun 1999, Undang-Undang No.17 Tahun 2003, Undang-Undang No. 1 Tahun 2004,  Undang-Undang No. 10 Tahun 2004,  Undang-Undang No. 32 Tahun 2004,  Undang-Undang No. 33 Tahun 2004,  Undang-Undang No. 28 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007, Permendagri No. 23 Tahun 2006, Permendagri No. 47 Tahun 2006, Kepmendagri No. 171 Tahun 1997,  Kepmendagri No. 174 Tahun 1997,  Kepmendagri No. 175 Tahun 1997,  Kepmendagri No. 147 Tahun 1998, Perda Kab Siak No. 12 Tahun 2006, Perda Kab Siak No. 8 Tahun 2008.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Rumah Potong Hewan, dengan sistematika sebagai berikut:

  1. Ketentuan Umum
  2. Nama, Objek dan Subjek Retribusi
  3. Golongan Retribusi
  4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
  5. Prinsip Sasaran Penetapan Tarif
  6. Struktur dan Besarnya Tarif
  7. Wilayah Pemungutan
  8. Sanksi Administratif
  9. Penagihan
  10. Keberatan
  11. Pengembalian Kelebihan Pembayaran
  12. Kadaluwarsa Penagihan
  13. Pemeriksaan
  14. Penyidikan
  15. Sanksi Pidana
  16. Ketentuan Penutup

STATUS

:

Mulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan

Diundangkan di Siak Sri Indrapura pada tanggal 9 Agustus 2011

[Download Perda]