SUMBER PENDAPATAN DESA
PERDA NO.3 TAHUN 2009
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIAK NOMOR 3 TAHUN 2009 TENTANG SUMBER PENDAPATAN DESA
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa untuk melaksanakan PP No.72 Tahun 2005 tentang Desa, Perda Kab. Siak No.5 tahun 2001 tentang Sumber Pendapatan Desa sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu dicabut dan disesuaikan.
aaa |
|
– |
Dasar Hukum : UU No.28 Tahun 1999; UU No.53 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.40 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; PP No.72 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Pemendagri No. 37 Tahun 2007.
aaa |
|
|
– |
Peraturan Daerah Ini Mengatur tentang Sumber Pendapatan Desa, dengan Sistimatika:aa 1. Ketentuan Umum 2. Jenis Sumber Pendapatan Desa 3. Pengurusan dan Pengelolaan Sumber Pendapatan Desa 4. Pungutan Desa 5. Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah 6. Alokasi Dana Desa 7. Pengembangan dan Pengawasan Pengelolaan Sumber Pendapatan Desa 8. Ketentuan Peralihan 9. Ketentuan Penutup a |
|
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
– |
Diundangkan di Siak Sri Indrapura pada tanggal 11 Maret 2009a | |
CATATAN |
: |
|