Perda Kab. Siak No. 22 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar

PELAYANAN PASAR – RETRIBUSI

PERATURAN DAERAH NOMOR 22 TAHUN 2011

PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIAK NOMOR 23 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR

ABSTRAK

:

Bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan masyarakat dan kemandirian Daerah perlu dilakukan perluasan objek Retribusi Daerah dimana salah satunya adalah Retribusi Pelayanan Pasar.

Dasar Hukum :

Undang-Undang No.8 Tahun 1981, Undang-Undang No.27 Tahun 1983, Undang-Undang No.53 Tahun 1999, Undang-Undang No. 17 Tahun 2003, Undang-Undang No. 10 Tahun 2004, Undang-Undang No. 32 Tahun 2004, Undang-Undang No. 33 Tahun 2004, Undang-Undang No.28 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005, Permendagri No. 23 Tahun 2007, Permendagri No. 47 Tahun 2009, Kepmendagri No. 174 Tahun 1997,  Kepmendagri No. 175 Tahun 1997, Kepmendagri No. 147 Tahun 1998, Perda Kab Siak No. 12 Tahun 2006, Perda Kab Siak No. 8 Tahun 2008.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Pasar, dengan sistematika sebagai berikut:

  1. Ketentuan Umum
  2. Nama, Objek dan Subjek Retribusi
  3. Golongan Retribusi
  4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
  5. Prinsip dan Sasaran Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif
  6. Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran, dan Penundaan Pembayaran
  7. Tata Cara Penghitungan Retribusi
  8. Struktur dan Besarnya Tarif
  9. Wilayah Pemungutan
  10. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang
  11. Tata Cara Pemungutan dan Penetapan Retribusi
  12. Sanksi Administrasi
  13. Tata Cara Pembayaran
  14. Tata Cara Penagihan
  15. Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi
  16. Tata Cara Pembetulan, Pengurangan Ketetapan, Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi dan Pembatalan
  17. Tata Cara Penyelesaian Keberatan
  18. Tata cara Penghitungan Pengembalian Kelebihan Pembayaran
  19. Kadaluwarsa Penagihan
  20. Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluwarsa
  21. Pengelolaan
  22. Pembinaan dan Pengawasan
  23. Penyidikan
  24. Ketentuan Pidana
  25. Ketentuan Penutup
.

STATUS

.

:

.

Mulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan

Diundangkan di Siak Sri Indrapura pada tanggal 9 Agustus 2011

[Download]