Perda Kab. Siak No 24 Tahun 2001 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah

PEMBENTUKAN ORGANISASI TATA KERJA DINAS DAERAH

PERDA NO.24 TAHUN  2001

PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIAK NOMOR 24 TAHUN 2001 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI TATA KERJA DINAS DAERAH

ABSTRAK

:

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 UU No.22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, dalam hal mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat, perlu dibentuk Dinas Daerah.

Dasar hukum : UU No.8 Tahun 1974;  UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; UU No.53 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 2000; PP No.84 Tahun 2000; PP No.96 Tahun Tahun 2000; PP No.97 Tahun 2000; PP No.100 Tahun 2000; Kepmendagri No.84 Tahun 1993; Kepmendagri No.50 Tahun 2000

Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang pembentukan organisasi tata kerja dinas daerah dengan Sistimatika:

1.   Ketentuan Umum

2.   Kedudukan, Tugas dan Fungsi

3.   Organisasi dinas daerah

4.   Pengangkatan dalam jabatan

5.   Tata Kerja

6.   Pembiayaan

7.   Ketentuan Peralihan

8.   Penutup

STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Diundangkan di Siak Sri Indrapura pada tanggal 27 November 2001
CATATAN

:

[Download Perda]