SUMBANGAN – PIHAK KETIGA
PERDA NO. 03 TAHUN 2001
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIAK NOMOR 03 TAHUN 2001 TENTANG SUMBANGAN DARI PIHAK KE TIGA KEPADA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SIAK
ABSTRAK |
: |
– |
bahwa perda ini ditetapkan untuk mengatur pemanfaatan seluruh potensi para pengusaha / investor yang menanamkan modalnya di Kabupaten Siak dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. |
|
– |
Dasar hukum : UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 53 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; Permendagri No. 8 Tahun 1978; Permendagri No. 7 Tahun 1997; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999. | |
|
– |
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Retribusi Izin Usaha Pariwisata Dengan Sistimatika:
1. Ketentuan Umum 2. Sumbangan 3. Tata Cara Pelaksanaan dan Besarnya Sumbangan 4. Ketentuan Peralihan 5. Ketentuan Penutup |
|
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
– |
Diundangkan di Siak Sri Indrapura pada tanggal 18 Agustus 2001 | |
CATATAN |
: |
|