PARIWISATA – RETRIBUSI
PERDA NO. 03 TAHUN 2004
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIAK NOMOR 03 TAHUN 2004 TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA PARIWISATA
ABSTRAK | : | – | Bahwa perda ini ditetapkan untuk mengatur mengenai retribusi izin usaha pariwisata, dikarenakan sektor ini merupakan retribusi daerah yang cukup potensial dan sumber pendapatan daerah yang menunjang penyelenggaraan dan pembanguan daerah. |
– | Dasar hukum : UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 53 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999. | ||
– | Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Retribusi Izin Usaha Pariwisata Dengan Sistimatika:
1. Ketentuan Umum 2. Nama, Subjek Dan Objek Retribusi 3. Golongan Retribusi 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa 5. Prinsip Yang Dianut Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi 6. Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi 7. Wilayah Pemungutan Retribusi 8. Tata Cara Pemungutan 9. Tata Cara Pembayaran 10. Tata Cara Penagihan 11. Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang 12. Ketentuan Izin Usaha 13. Sanksi Administrasi 14. Kadaluarsa 15. Tata Cara Penghapusan Keringanan Dan Pembebasan Retribusi 16. Pengurangan Dan Keringannan Dan Pembebasan Retribusi 17. Instansi Pemungutan 18. Penyidik 19. Ketentuan Pidana 20. Ketentuan Penutup |
||
STATUS | : | – | Mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
– | Diundangkan di Siak Sri Indrapura pada tanggal 19 Januari 2004 | ||
CATATAN | : |